Minggu, 08 Oktober 2017

zat aditif berupa pengemulsi

    pengemulsi


Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI  No.722/Menkes/Per/IX/1988 tentang  Bahan tambahan makanan, Pengemulsi, pemantap, dan pengental adalah bahan tambahan makanan yang dapat membantu terbentuknya atau memantapkan sistem dispersi yang homogeny pada makanan. Emulsi adalah  suatu sistem yang terdiri dari dua fase cairan yang tidak saling melarut, di mana salah satu cairan terdispersi dalam bentuk globula-globula di dalam cairan lainnya.  Cairan yang terpecah menjadi globula-globula dinamakan fase terdispersi, sedangkan cairan yang mengelilingi globula-globula dinamakan fase kontinyu atau medium dispersi
Istilah pengemulsi (emulsifier) atau surfaktan dalam beberapa hal kurang tepat. Alasannya,  bahan ini dapat melakukan beberapa fungsi yang pada beberapa jenis produk tidak berkaitan langsung dengan pembentukan emulsi sama sekali.


sumber:http://novianasusilawati.blogspot.co.id/2014/07/bab-i-pendahuluan-a.html
https://youtu.be/w-X74fVb_4U


Tidak ada komentar:

Posting Komentar